TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Jajaran Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui transformasi penegakan hukum pidana.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arico Novisaputra, S.H., M.H., beserta staf Tindak Pidana Umum Kejari Inhil.
Acara ini “Penyusunan Pedoman Tentang Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif Dalam Perkara Pidana Di Bidang Sumber Daya Alam” ini merupakan bagian dari Aktualisasi Program Transformasi Strategis SESPIMTI DIKREG 35 Tahun 2026 oleh Serdik Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. (Direktur D Jampidum).
Kepala Kejari Inhil, Sugito, S.H., menyampaikan bahwa partisipasi jajarannya dalam FGD ini sangat penting untuk menyelaraskan persepsi mengenai penanganan perkara pidana di bidang sumber daya alam yang berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi.
“Kami mengikuti FGD ini untuk mendalami penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tujuannya jelas, yakni bagaimana penegakan hukum dalam perkara pidana bidang sumber daya alam dapat berjalan selaras dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Sugito, S.H. dalam keterangannya, Senin (9/3).
FGD ini menyoroti pentingnya instrumen hukum yang tepat dalam menyelesaikan perkara di luar persidangan, khususnya pada sektor SDA, guna memberikan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan ekonomi nasional.
Melalui pedoman yang tengah disusun ini, diharapkan Jaksa di lingkungan Kejari Inhil memiliki acuan yang kuat dalam menangani perkara pidana SDA dengan mengedepankan kemanfaatan hukum bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Indragiri Hilir.
