TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) memperkuat kapasitas jajarannya melalui partisipasi dalam agenda strategis nasional bertajuk “Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” Kegiatan ini diikuti secara daring (online) oleh jajaran Seksi Tindak Pidana Umum pada Kamis, 9 April 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Inhil, Arico Novisaputra, S.H., M.H. didampingi oleh para Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Bidang Pidum Kejari Inhil. Partisipasi ini merupakan respons cepat instansi dalam menguasai regulasi terbaru yang menjadi fundamen hukum acara pidana di Indonesia.
“Keikutsertaan kami dalam Bimbingan Teknis ini merupakan langkah penting untuk mendalami implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025. Sebagai aparat penegak hukum, kami harus memastikan bahwa setiap prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Inhil selaras dengan pembaruan hukum yang telah ditetapkan dalam KUHAP terbaru ini,” ujar Arico Novisaputra, S.H., M.H. dalam keterangannya.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung sejak 8 hingga 10 April 2026 ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis yang mendalam mengenai perubahan signifikan dalam tata cara hukum acara pidana.
Fokus utama bimtek meliputi penyesuaian prosedur mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi sesuai dengan mandat undang-undang baru.
Melalui bimbingan teknis ini, Kejari Inhil berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Penguasaan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Indragiri Hilir.
Meskipun dilaksanakan secara daring, seluruh rangkaian sesi diikuti dengan antusias demi memastikan kesiapan personel dalam menghadapi masa transisi regulasi hukum acara pidana di lapangan.










Komentar