Kejari Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Ribuan Batang Rokok hingga Narkotika

Daerah9 Dilihat

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). ini berlangsung di halaman kantor Kejari Inhil pada Selasa (21/4/2026).

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam menyelesaikan eksekusi terhadap perkara yang telah tuntas di meja hijau, sekaligus meminimalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Yuridho Fadlin, S.H., M.H., menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus menonjol, mulai dari peredaran gelap narkotika hingga pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang status hukumnya sudah tetap atau inkracht. Ini adalah bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor untuk menuntaskan penanganan perkara secara paripurna. Kita ingin memastikan bahwa barang-barang ilegal ini tidak lagi memiliki nilai guna dan benar-benar musnah agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun,” ujar pihaknya dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/4).

Dalam rinciannya, pihak Kejaksaan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 gram, satu bungkus ganja, serta 30 butir pil ekstasi. Tak hanya narkotika, barang bukti berupa 217.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi turut dibakar sebagai bagian dari penindakan kasus pidana khusus.

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya, mencakup 39 botol minuman keras, 30 unit barang elektronik, senjata tajam berupa parang, pisau, dan gunting sebanyak 10 buah, serta puluhan helai pakaian dan alat hisap narkotika (bong).

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran barang elektronik menggunakan mesin pemotong, pembakaran untuk rokok dan pakaian, hingga pelarutan narkotika menggunakan cairan khusus untuk memastikan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir, perwakilan kepolisian, serta jajaran staf Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.