INHIL, (Swarabuana.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong menghadirkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bupati H. Herman mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait paket bantuan Baznas yang menjadi salah satu objek perkara. Ia menyebut tidak pernah terlibat langsung dalam proses pengadaan maupun pendistribusian paket tersebut.
Sebagaimana diberitakan Media TiraiNusantara.com, Bupati Herman juga menyatakan tidak mengetahui dasar hukum penyaluran paket Baznas, termasuk mekanisme distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Bahkan, terkait informasi paket Baznas yang sempat dititipkan di kediamannya, H. Herman mengaku hanya mengetahui secara umum tanpa memahami detail isi maupun peruntukannya.
Jaksa Maiman Limbong dalam persidangan menggali keterangan saksi terkait fungsi pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Baznas, mengingat posisi Bupati secara regulasi memiliki kewenangan dalam pengusulan dan pengangkatan pimpinan Baznas daerah.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini menyeret dugaan lemahnya tata kelola serta pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari internal Baznas dan unsur pemerintah daerah guna mengungkap alur pengelolaan dana, termasuk proses pengadaan paket bantuan yang kini dipersoalkan.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.










Komentar