Disdukcapil Inhil Musnahkan 14.269 Keping KTP-el Perubahan, Rusak dan Hilang Pada Tahun 2025

Sebanyak 14.269 keping KTP-el yang sudah tidak berlaku dibakar di area kantor Disdukcapil Inhil.

Daerah16 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan terhadap belasan ribu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada Selasa (27/1). Langkah ini diambil sebagai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi milik warga.

Sebanyak 14.269 keping KTP-el yang sudah tidak berlaku dibakar di area kantor Disdukcapil Inhil. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kartu yang ditarik dari masyarakat selama periode tahun 2025, yang mencakup kartu dengan status perubahan data, kondisi fisik rusak, hingga kartu yang ditemukan kembali setelah sebelumnya dilaporkan hilang.

Kepala Disdukcapil Inhil Meiza Hardi yang diwakili menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

“Pemusnahan dengan cara pembakaran ini adalah upaya preventif paling efektif. Kami ingin memastikan bahwa identitas warga yang sudah tidak valid tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di tengah maraknya isu pencurian data,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh jajaran internal guna memastikan seluruh inventaris kartu yang ditarik telah hancur sepenuhnya.

Adapun total KTP-el 14.269 keping tersebut, Disdukcapil Inhil juga mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan dan menyerahkan KTP lama jika melakukan pengurusan data baru.

Hal ini penting untuk menjaga integritas database kependudukan nasional dan mendukung transformasi menuju ekosistem digital yang lebih aman.

Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Disdukcapil Inhil dalam menjaga kerahasiaan dokumen negara dan mendukung gerakan #DukcapilGoDigital yang bersih dan melayani.

Komentar