TEMBILAHAN HULU, (Swarabuana.com) – Guna mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem, Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan kegiatan patroli preventif sekaligus sosialisasi intensif mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (7/4).
Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap titik rawan api serta memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyisir area perkebunan dan memberikan imbauan langsung kepada warga serta pemilik lahan.
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Anra Nosa, menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla merupakan prioritas utama demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.
“Kami melakukan pendekatan langsung di lapangan untuk memastikan masyarakat memahami bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan dari pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, ada konsekuensi hukum berat bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja,” ujar AKP Anra Nosa dalam keterangan resminya.
Selain patroli fisik di lapangan, Polsek Tembilahan Hulu juga memanfaatkan teknologi pemantauan melalui sistem digital untuk memonitor titik panas (hotspot) secara real-time. Sinergi antara pemantauan teknologi dan edukasi tatap muka diharapkan mampu menekan angka kejadian kebakaran di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga memasang spanduk peringatan di titik-titik strategis yang memuat maklumat Kapolda Riau tentang larangan Karhutla. Spanduk tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana guna mengingatkan warga agar tidak menggunakan metode bakar dalam membuka lahan pertanian.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan segera jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar wilayah Tembilahan Hulu tetap bebas dari asap,” tambah AKP Anra Nosa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan “Riau Bebas Asap” dan memastikan aktivitas ekonomi serta kesehatan masyarakat tidak terganggu oleh bencana tahunan Karhutla.










Komentar