Bulog Tembilahan Warning Pengecer Minyakita Bandel, Izin Usaha Terancam Dicabut

Langkah tegas ini diambil guna merespons dinamika harga di pasar dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga terjangkau.

Utama14 Dilihat

INDRAGIRI HILIR, (Swarabuana.com) – Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra dan pengecer minyak goreng rakyat, Minyakita, untuk mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tegas ini diambil guna merespons dinamika harga di pasar dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga terjangkau.

Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan, Indra Firmansyah, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), harga jual maksimal Minyakita kepada konsumen akhir telah dipatok sebesar Rp15.700 per liter.

“Kami menghimbau dengan sangat agar seluruh pengecer memperhatikan Ketentuan Distribusi dan Penjualan Produk Minyakita. Tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Indra Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/02).

Tiga Poin Utama Himbauan Bulog Tembilahan:

  • Kepatuhan HET: Harga jual maksimal kepada konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Angka ini bersifat final dan wajib dipatuhi di seluruh titik penjualan.
  • Larangan Keras Spekulasi: Seluruh pengecer dilarang keras menjual di atas harga yang telah ditetapkan dengan dalih apa pun, termasuk alasan biaya tambahan atau margin keuntungan pribadi yang berlebih.
  • Sanksi Administratif hingga Pidana: Ketidakpatuhan terhadap aturan HET ini akan berujung pada konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indra menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan akan diperketat bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain harga di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

“Upaya ini adalah bentuk perlindungan daya beli masyarakat. Kami sangat menghargai kerja sama para pedagang yang mendukung program pemerintah dalam memastikan ketersediaan minyak goreng yang murah dan merata,” tambah Indra Firmansyah.

Bulog Tembilahan juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penjualan Minyakita yang melampaui batas harga resmi di pasar-pasar wilayah Indragiri Hilir. Hal ini penting agar ketersediaan pangan tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar