BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Gelar Sosialisasi Jamsostek bagi 150 Pekerja BPU di Pangkalan Kerinci

Nasional31 Dilihat

SWARABUANA.COM, Pangkalan Kerinci – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Pangkalan Kerinci menggelar kegiatan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pekerja dari berbagaiprofesi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Pangkalan Kerinci, Saut Muda Tua Napitu. Dalam sambutannya, Saut menyampaikan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kerja masing-masing.

Mulai dari pekerja formal yang bekerja di instansi pemerintah maupun pabrik, hingga pekerja informal atau mandiri seperti pedagang, petani, tukang ojek, nelayan, penjahit, hingga pekerja seni.

“Risikonya nyata, misalnya tukang ojek mengalami kecelakaan di jalan, petani digigit ular, atau nelayan yang tenggelam di laut hingga meninggal dunia. Untuk itu, negara hadir melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakanoleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saut.

Ia menegaskan bahwa perlindungan Jamsostek merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Jika peserta mengalami risiko kerja, memasuki masa purna tugas, hingga meninggal dunia, akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan lima program, tigadi antaranya menjadi fokus dalam sosialisasi ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), danJaminan Hari Tua (JHT).

Saut menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia yang bekerja, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadipeserta Jamsostek.“Tidak hanya pekerja formal, pekerja informal atau BPU juga wajib terlindungi.

BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja dari semuaprofesi,” tegasnya.Untuk pekerja BPU, kepesertaan dapat dimulai dengan minimal dua program, yakni JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan dan saat ini mendapatkan diskon 50% menjadi Rp8.400 per bulan. Jika inginlengkap dengan JHT, cukup menambah iuran minimal Rp20.000 per bulan.

Adapun manfaatnya, untuk program JKK, seluruh biayapengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh hingga sembuh, termasuk santunan cacat, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan layanan home care.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan 48 kali upah yang dilaporkan ditambah beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Untuk program JKM, ahli waris akan menerima santunan uang tunai sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dengan kepesertaan aktif minimal 3 bulan, serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak jika masa kepesertaan telah mencapai 3 tahun.

Sementara untuk program JHT, manfaatnya berupa tabungan hari tua yang akan dibayarkan saat peserta tidak lagi bekerja, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Melalui kegiatan ini, Saut berharap semakin banyak pekerja informal di Pangkalan Kerinci yang segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan ahli waris.