Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah memasuki ruang redaksi dengan cara yang tidak lagi bisa diabaikan. Kehadirannya bukan sebagai wacana masa depan, melainkan sebagai alat kerja yang sudah digunakan hari ini. Dalam situasi industri media yang terus tertekan oleh perubahan model bisnis, penurunan pendapatan, dan tuntutan kecepatan publikasi, AI kerap dipandang sebagai solusi praktis. Namun bagi jurnalisme, tidak semua yang praktis dapat dibenarkan.
Pers tidak hanya mesin produksi konten. Sejak awal kelahirannya, jurnalisme memikul tanggung jawab publik yang diikat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip yang dijaga oleh Dewan Pers. Karena itu, setiap perubahan cara kerja redaksi, termasuk penggunaan AI, harus diuji bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi juga dari sisi etika, akurasi, dan dampaknya bagi kepercayaan publik.
Perlu ditegaskan, sejak awal AI bukan wartawan. Ssehingga AI tidak memiliki hak dan kewajiban, tidak memahami konteks sosial secara utuh, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Dalam konstruksi hukum pers di Indonesia, subjek yang bertanggung jawab atas karya jurnalistik adalah wartawan dan perusahaan pers. Tidak ada ruang interpretasi yang memungkinkan mesin mengambil alih posisi tersebut.
Masalah mulai muncul ketika sebagian media tergoda menjadikan AI lebih dari sekadar alat bantu. Proses peliputan dipangkas, konfirmasi diabaikan, verifikasi dianggap bisa digantikan oleh rangkuman algoritma. Berita lalu terbit dengan struktur yang rapi dan bahasa yang meyakinkan, tetapi miskin kedalaman dan rentan kekeliruan. Praktik semacam ini kerap dibungkus dengan istilah adaptasi teknologi, padahal sejatinya adalah kemunduran standar jurnalistik.
Jurnalisme tidak pernah diukur dari kecepatan semata. Kecepatan tanpa akurasi hanya akan melahirkan kebisingan informasi. AI bekerja berdasarkan pola dan data yang tersedia, bukan berdasarkan fakta yang diverifikasi di lapangan. AI tidak tahu mana pernyataan yang perlu diuji ulang, mana narasumber yang memiliki konflik kepentingan, dan mana informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Semua itu hanya bisa dinilai oleh manusia yang memiliki konteks, pengalaman, dan tanggung jawab etis.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk merupakan prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan. Penggunaan AI tidak menghapus kewajiban tersebut. Jika sebuah berita keliru, menyesatkan, atau melanggar etika, maka tanggung jawab tetap berada pada redaksi. Alasan bahwa konten disusun dengan bantuan AI tidak pernah dan tidak akan menjadi pembenar.
Justru di sinilah letak risiko terbesar penggunaan AI dalam jurnalisme. Ketika kesalahan manusia terjadi, dampaknya terbatas. Namun ketika kesalahan sistemik terjadi melalui AI, kesalahan itu dapat direplikasi dan disebarluaskan dalam skala besar, dengan tampilan yang terlihat sahih. Hoaks tidak lagi tampil kasar dan mudah dikenali, melainkan rapi, sistematis, dan berbahaya.
Sebagai jurnalis, saya melihat ancaman AI dalam jurnalisme bukan terutama pada teknologinya, melainkan pada mentalitas yang menyertainya. Ketika redaksi mulai menganggap verifikasi sebagai hambatan dan konfirmasi sebagai pemborosan waktu, maka AI berubah dari alat bantu menjadi jalan pintas. Jalan pintas inilah yang perlahan menggerogoti marwah pers.
Dewan Pers berulang kali menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menghilangkan prinsip dasar jurnalistik. Pers tetap dituntut menjalankan fungsi pendidikan, kontrol sosial, dan penyediaan informasi yang benar. Dalam konteks ini, penggunaan AI seharusnya diarahkan untuk memperkuat fungsi tersebut, bukan menggantikannya.
Tanggung jawab hukum juga tidak pernah berpindah. Jika terjadi pelanggaran UU Pers, sengketa pemberitaan, atau pengaduan masyarakat, yang dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pers dan penanggung jawab redaksi. AI tidak bisa dipanggil ke sidang etik, tidak bisa diminta klarifikasi, dan tidak bisa memperbaiki kesalahan secara moral. Semua beban itu tetap berada di pundak manusia.
Karena itu, transparansi menjadi keharusan. Media perlu jujur kepada publik bahwa AI digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengambil keputusan editorial. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan pembaca dan membedakan pers profesional dari produsen konten tanpa standar.
Menolak AI secara total tentu bukan pilihan bijak. Teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat teknis, seperti pengolahan data, transkripsi wawancara, riset awal, atau membantu kerja pengecekan fakta. Dalam batas ini, AI justru dapat meningkatkan kualitas kerja redaksi. Namun garis batasnya harus jelas. Keputusan editorial, penilaian etis, dan tanggung jawab akhir tidak boleh diserahkan kepada algoritma.
Jurnalisme selamanya akan menjadi kerja nurani yang menuntut keberanian untuk tidak tergesa-gesa, kesabaran untuk memeriksa fakta, dan integritas untuk tidak menyesatkan publik. Semua itu tidak bisa diotomatisasi.
Di tengah banjir informasi dan disinformasi, publik tidak membutuhkan lebih banyak berita. Publik membutuhkan berita yang dapat dipercaya. Di era AI, tantangan terbesar pers bukanlah mengikuti teknologi secepat mungkin, melainkan menjaga standar seteguh mungkin. Teknologi boleh berubah, tetapi tanggung jawab pers pada kebenaran tidak pernah boleh ditinggalkan.




Komentar