Kejari Inhil Tegaskan Komitmen Dalam Sosialisasi NO,6,7, dan 8 Tahun 2022, Mekanisme Keadilan Restoratif dan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Pengadilan

Kejari Inhil menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum yang humanis dan transparan.

Daerah10 Dilihat

TEMBILAHAN,(Swarabuana.com) – Kejari Inhil menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum yang humanis dan transparan. Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi krusial yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (5/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Arico Novisaputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum untuk menyelaraskan pemahaman mengenai prosedur hukum terbaru.

Kegiatan ini memfokuskan pembahasan pada tiga instrumen hukum utama:

  • PERMA No. 6, 7, dan 8 Tahun 2022: Terkait administrasi dan persidangan perkara secara elektronik.
  • Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Menekankan penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.
  • SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022: Tentang Standar Pelayanan Informasi Pengadilan guna menjamin keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya penerapan Keadilan Restoratif sebagai solusi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berkomitmen dalam setiap penanganan perkara. Melalui penguatan mekanisme Restorative Justice, kita berharap sengketa hukum di masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat,” ujar Arico.

Selain aspek hukum materil, sosialisasi ini juga membahas digitalisasi sistem peradilan. Implementasi PERMA terbaru diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat proses persidangan di wilayah Indragiri Hilir agar lebih efektif dan efisien.

Kehadiran perwakilan Kejari Inhil dalam forum ini juga menunjukkan soliditas bersama Pengadilan Negeri Tembilahan dalam menjaga marwah institusi penegak hukum yang bersih dan melayani. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan slogan “Bangga Melayani Bangsa” yang diusung oleh instansi pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi standar pelayanan informasi (SK KMA 2-144), Kejari Inhil turut mendukung terciptanya akses informasi yang luas bagi masyarakat, sehingga setiap proses hukum dapat dipantau secara transparan oleh publik.

Komentar