KPU dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Daerah8 Dilihat

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh tahapan serta pendampingan hukum berjalan optimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Sinergi ini dikukuhkan melalui prosesi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung khidmat pada Rabu (20/05/2026).

Acara penandatanganan kesepakatan bersama ini dilaksanakan langsung di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Jefri Armando Pohan, S.H., M.H., beserta jajaran tim DATUN Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Kerja sama strategis ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Melalui kemitraan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memitigasi potensi permasalahan hukum yang mungkin dihadapi oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menegaskan bahwa momentum ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kejaksaan untuk mendukung penuh kelancaran agenda-agenda demokrasi di tingkat daerah, sehingga semua proses dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan berkas perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai simbol dimulainya kolaborasi formal yang solid demi kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir.

Komentar