Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Eksekusi Terpidana Korupsi Erwanto

Daerah12 Dilihat

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap Erwanto, S.ST, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: /PID.SUSTPK/2026/PT PBR yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditia Nugraha, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim untuk memastikan terpidana menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Riau terhadap Erwanto, S.ST. Eksekusi badan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami,” ujar Aditia Nugraha saat memberikan keterangan resmi.

Dalam perkara tersebut, Erwanto dinyatakan bersalah melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana terbukti menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penangkapan dan proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif sebelum akhirnya terpidana dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanannya.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, khususnya dalam menuntaskan eksekusi perkara-perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap guna menjaga marwah institusi dan mengembalikan kerugian negara.

Komentar